Sunday 17 August 2014

Apa Dasar Hukum dan Mengapa diperlukan Pasar Modal ?



Sudut Hukum dan Perundangan

Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa tujuan pembangunan nasional adalah terciptanya suatu masyarakat adil dan makmur. 

Untuk menuju masyarakat adil dan makmur salah satu parameter adalah berkembangnya dunia usaha dan investasi bagi masyarakat. Dunia usaha mendapatkan pembiayaan bisa dari berbagai sumber. Alangkah baiknya jika perkembangnya dunia usaha dibarengi berkembangnya investasi dari masyarakat luas.

Pasar Modal mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan  nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat.

Pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus-menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata, serta mengembangkan  kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara yang maju dan demokratis berdasarkan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu tujuan jangka panjang dan menengah dalam hal tersebut yaitu tersedianya berbagai sarana penunjang, antara lain berupa tatanan hukum yang mendorong, menggerakkan, dan mengendalikan berbagai kegiatan 
pembangunan di bidang ekonomi. 

Dengan lahirnya Undang-undang tentang Pasar Modal diharapkan Pasar Modal dapat  memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pembangunan sehingga sasaran pembangunan  di bidang ekonomi dapat tercapai. 

Pasar Modal bertujuan :
  • menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. 
  • mempunyai peran strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, termasuk usaha menengah dan kecil untuk pembangunan usahanya,
  • merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. 

Kegiatan Pasar Modal diatur dalam suatu Undang-undang yang tetap mengacu pada Pancasila  dan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang mengatur :
  • kewajiban bagi perusahaan yang melakukan Penawaran Umum atau perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Perusahaan Publik untuk menyampaikan informasi mengenai keadaan usahanya, baik dari segi keuangan, manajemen, produksi maupun hal yang berkaitan dengan kegiatan usahanya kepada masyarakat. 
  • Informasi tersebut mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan investasi. 
  • ketentuan yang mewajibkan Pihak yang melakukan Penawaran Umum dan memperdagangkan efeknya di pasar sekunder untuk memenuhi Prinsip Keterbukaan.
  • Kegagalan atas kewajiban tersebut mengakibatkan Pihak yang melakukan atau yang terkait dengan Penawaran Umum  bertanggung jawab atas kerugian yang diderita masyarakat dan dapat dituntut secara pidana apabila ternyata terkandung unsur penipuan. 
  • Dalam Undang-undang ini diatur pula kewajiban-kewajiban yang melingkupi Pihak-Pihak yang berkaitan dengan Penawaran Umum seperti Penjamin Emisi Efek, Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris, Penilai, dan profesi lainnya, untuk mematuhi kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi, 
  • disertai dengan ancaman berupa sanksi ganti rugi dan atau ancaman pidana atas kegagalan mematuhi kewajiban yang ada berdasarkan Undang-undang ini. 
  • Di dalam Undang-undang ini juga diatur tentang adanya sistem perdagangan di pasar sekunder agar Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dapat menjalankan fungsi masing-masing agar perdagangan dapat dilakukan secara teratur, wajar, dan efisien. 
  • agar masyarakat pemodal dapat terlindungi dari praktik yang merugikan dan tidak sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini, 
  • Badan Pengawas Pasar Modal ( sekarang OJK) diberi kewenangan untuk melaksanakan dan menegakkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang ini. Kewenangan tersebut antara lain kewenangan untuk melakukan penyidikan, yang pelaksanaannya didasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. 


Pasar Modal dan Bursa Efek Indonesia Saat ini dan Di Masa Datang 


Dalam menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015, PT Bursa Efek Indonesia bersama seluruh pelaku pasar modal terus mempersiapkan diri demi meningkatkan daya saing di tingkat regional. Persiapan meliputi seluruh aspek pasar modal, yaitu aspek infrastruktur, aspek pasokan dan aspek permintaan.

Beberapa poin dalam pengembangan Bursa Efek adalah sebagai berikut :
  • Bursa Efek selama ini memfasilitasi perdagangan saham (equity), surat utang (fixed income), maupun perdagangan derivatif (derivative instruments). 
  • Hadirnya Bursa Efek diharapkan akan meningkatkan efisiensi industri pasar modal di Indonesia dan menambah daya tarik untuk berinvestasi.
  • Tidak kalah penting adalah integrasi infrastruktur perdagangan dan memfasilitasi seluruh instrumen yang diperdagangkan, pertumbuhan kapitalisasi pasar yang mampu bersaing dalam skala regional, peningkatan pemodal baik asing maupun lokal. 
  • Pasar modal tidak saja sebagai alternatif bagi pendanaan dan sarana berinvestasi, namun mampu menjadi cermin pergerakan ekonomi nasional.
  • Salah satu aspek penting peran yang dijalankan Bursa Efek yaitu penyebaran informasi kepada pelaku dan masyarakat luas dan keterbukaan emiten kepada Publik. 
  • Bursa Efek Indonesia hadir dengan website yang mampu menyajikan informasi secara cepat, akurat, dan bernilai tambah tinggi sehingga dapat menjadi andalan bagi pelaku pasar dalam mengambil keputusan investasi.
  • Komitmen untuk terus meningkatkan citra pasar modal sebagai sarana utama pendanaan perusahaan dan pilihan utama masyarakat dalam berinvestasi. 
  • Serangkaian program strategis akan dikembangkan antara lain peningkatan jumlah pemodal lokal, peningkatan jumlah perusahaan yang masuk ke pasar modal (go public), penerapan Good Corporate Governance (GCG), penambahan instrumen baru, peningkatan infrastruktur perdagangan, dan lain-lain.
Harapan kita semua yaitu terciptanya Bursa Efek yang mampu mewakili kepentingan nasional, memfasilitasi pasar yang lebih luas, efisien, dengan kredibilitas tingkat dunia.

Dengan spirit kebersamaan, semua tentu meyakini harapan dan cita-cita tersebut dapat dicapai.

Sumber : UU 8 1985 dan www.idx.co.id diolah.

No comments:

Post a Comment